Seseorang mewakafkan semua harta miliknya kepada anak-anaknya adalah tidak boleh, karena hal itu termasuk wakaf yang menyimpang. Dalam wakaf tersebut menghalangi para istri memperoleh harta wakaf, dan menghalangi semua ahli waris memperoleh harta warisan menurut syariat. Jadi orang yang tidak bisa memanfaatkan harta warisan, ia tidak dapat memperoleh harta warisan dan manfaatnya, dan orang yang memperoleh manfaat harta warisan, ia tidak akan memperoleh harta warisan menurut syariat serta menggunakan harta warisan yang diberikan kepadanya, maka hal ini bertentangan dengan syariat.
Cara yang sesuai dengan syariat adalah seseorang mewasiatkan sepertiga dalam berbagai kebajikan, dan menjadikan orang yang membutuhkan harta warisan untuk makan darinya tanpa berdosa. Diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Sa`ad ketika ia bertanya, “Apakah saya boleh mewasiatkan harta saya semuanya?” Nabi menjawab, “Tidak”, kemudian ia bertanya lagi, “Setengahnya?”. Nabi menjawab, “Tidak”, kemudian ia bertanya lagi, “Sepertiga?”. Nabi menjawab, “Sepertiga, sepertiga itu banyak”
Imam Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits dan at-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan, bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.