Kami berharap fatwa Anda tentang hukum seseorang yang memiliki beberapa anak. Sebagian mereka anak dari seorang istri dan sebagian mereka anak dari ibu-ibu yang lain. Dia ingin memperuntukkan dua pertiga dari tanah dan rumahnya untuk ibu-ibu dan anak-anak mereka dan menjadikannya sebagai wakaf atas mereka tanpa anak-anaknya yang lain. Apakah wakaf tersebut sah?
Ia tidak boleh mewakafkan kepada sebagian anaknya, tanpa sebagian yang lain, karena hal ini adalah wakaf yang menyimpang dan diharamkam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم
” Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu” (Muttafaqun `Alaih).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.