Seseorang tidak boleh melepaskan hak salah seorang anaknya dari mendapatkan harta warisan dan menjadikannya untuk orang lain, karena harta warisan adalah hak anak dari ayahnya di saat ayahnya meninggal dikarenakan sebab keturunan. Aturan tersebut adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Jalla wa `Ala, dan seorang ayah tidak mempunyai hak untuk menggugurkan hak tersebut.
Oleh karena itu, ia tidak boleh untuk membuat suatu tindakan pada harta warisan kecuali pada batas-batas yang telah disyariatkan oleh Allah, dan seorang ayah tidak boleh menggugurkan hak anaknya dari mendapatkan harta warisan lalu memberikannya kepada orang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.