Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang tidak berpuasa di bulan ramadhan karena terpaksa dan lupa mengqadha (menggantinya)

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan Karena Terpaksa Dan Lupa Mengqadha (Menggantinya)

Pertanyaan

Apa hukum syariat bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan karena terpaksa tetapi lupa mengqadha (mengganti)nya dan baru ingat setelah sekitar 4 tahun. Bagaimana qadha puasa dalam kondisi ini?

Jawaban

Orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadan karena udzur wajib mengqadhanya sesuai jumlah hari, saat dia tidak puasa, meskipun telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya. Namun, dia harus membayar kafarat karena telah menunda qadhanya dengan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya apabila penundaan tersebut bukan karena udzur yang dibenarkan syariat. Kadar kafarat tersebut adalah setengah sha` gandum, beras, dan bahan makanan pokok negara setempat sejenisnya untuk setiap harinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'