Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang telah menunaikan umrah untuk dirinya dan ia ingin membantu ibunya yang duduk di kursi roda dan di waktu yang sama dia melakukan manasik untuk dirinya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Telah Menunaikan Umrah Untuk Dirinya Dan Ia Ingin Membantu Ibunya Yang Duduk Di Kursi Roda Dan Di Waktu Yang Sama Dia Melakukan Manasik Untuk Dirinya

Pertanyaan

Dengan izin Allah Ta`ala saya akan menunaikan umrah di awal bulan Ramadan. Dengan ikhlas karena Allah umrah tersebut saya niatkan buat ayah saya rahimahullah dan dalam waktu yang sama ibu saya juga menunaikan umrah. Dan pertanyaannya adalah: Ibu saya sudah tua, dia tidak bisa berjalan seorang diri. Oleh karena itu saya bersama ibu saya dengan memakai kursi roda di saat tawaf dan sai. Apakah manasik umrah saya sah atau saya menolong ibu saya dahulu hingga selesai, dan setelah itu baru saya sendirian melakukan umrah tawaf dan sai untuk ayah saya?

Jawaban

Tidak ada halangan bagi Anda untuk memegang kursi roda yang dinaiki oleh ibu Anda ketika tawaf dan sai dan Anda meniatkan tawaf dan sai untuk ayah Anda, sedangkan ibu Anda meniatkan untuk dirinya pada waktu yang sama. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam,

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.