Seseorang memiliki anak sembilan, sebagian anaknya disekolahkan sampai selesai. Ketika sebagian menikah dibangunkan ruang yang sesuai untuk perayaan sekaligus dibantu mendirikan rumah untuk rumah tangga anak-anaknya. Ia mempunyai niat menyamakan semua dalam memfasilitasi anak-anaknya, tetapi beliau keburu meninggal sebelum sebagian anaknya selesai pendidikan dan menikah, kemudian ia berwasiat sebagian hartanya untuk keperluan yang belum selesai, sisanya dibagikan sesuai tuntunan syariat ke seluruh anaknya yang sembilan.
Ada yang mengatakan bahwa harta warisan ini adalah hak semua, dan tidak ada wasiat bagi ahli waris. Sebagian ada yang mengusulkan untuk tidak mengambil harta warisan tersebut tetapi dihibahkan untuk anak-anak yang belum selesai pendidikan dan belum menikah. Apakah wasiat bapak tersebut tidak benar dan benarkah tidak ada wasiat bagi ahli waris? Apakah ketidakikutsertaan sebagian dalam harta warisan dibenarkan? Apakah boleh seseorang memanfaatkan sejumlah uang hasil hadiah dari saudaranya?
Jika wasiat tersebut telah menjadi hak ahli waris, maka itu tidak masalah, dan sebaiknya penerima wasiat menerimanya. Jika belum, maka diserahkan ke Pengadilan Agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.