Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang telah berihram haji namun dilarang masuk makkah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Telah Berihram Haji Namun Dilarang Masuk Makkah

Pertanyaan

Seorang partner bisnisku berangkat melaksanakan haji tahun lalu. Dia berangkat menuju Madinah dan melakukan ihram dari miqatnya di Madinah kemudian menuju Makkah. Saat tiba di pos penjagaan ia diperintahkan mengeluarkan surat izin menunaikan haji. Karena telah menunaikan haji tahun sebelumnya dan tidak mendapatkan izin dia pun kembali atas perintah penjaga tersebut. Apakah hajinya dihitung mendapat pahala walaupun ia belum masuk Makkah dan sudah melakukan ihram haji?

Jawaban

Pertama, tidak ada dosa baginya sebab tahalul ihram yang ia lakukan dan kembali tanpa menyempurnakan hajinya sebab itu di luar kemampuannya. Allah memaklumi kondisinya dan Maha Pengasih pada hamba-Nya. Allah akan membalasnya sesuai dengan amalan haji yang ia lakukan secara ikhlas.

Kedua, jika pada saat ia berihram telah membuat syarat dengan berkata, “jika diriku ditahan, di tempat itulah saya melakukan tahalul” maka tidak ada apa-apa baginya. Jika tidak mensyaratkan seperti tadi, wajib baginya menyembelih di tempat dia ditahan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat” (QS. Al-Baqarah : 196)

Kemudian hendaklah ia memotong atau mencukur rambutnya dan dengan itu selesailah ihramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'