Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang ragu bahwa dia belum melaksanakan tawaf ifadah dengan sempurna

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Ragu Bahwa Dia Belum Melaksanakan Tawaf Ifadah Dengan Sempurna

Pertanyaan

Saya telah melaksanakan ibadah haji pada tahun yang lalu. Setelah pelaksanaan haji selesai dan kami kembali ke negeri kami, timbul keraguan dalam diri saya bahwa tawaf ifadah saya belum sempurna, karena saya merasa bahwa tawaf yang saya kerjakan kurang satu putaran lagi. Alhamdulillah saya telah melaksanakan seluruh manasik. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Apabila keraguan itu muncul sewaktu Anda sedang melaksanakan tawaf ifadah, maka Anda harus mengulanginya. Adapun jika keraguan itu muncul setelah selesai tawaf atau setelah Anda kembali ke negeri Anda, maka Anda tidak usah mempedulikannya dan insya Allah tawaf Anda sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'