Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang ragu apakah dia sudah melakukan tawaf ifadah atau belum

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Ragu Apakah Dia Sudah Melakukan Tawaf Ifadah Atau Belum

Pertanyaan

Saya telah melakukan haji tiga tahun lalu, alhamdulillah. Saya melakukan haji ifrad, saya berihram dari miqat di Wadi Muharram dan saya shalat dua rakaat kemudian setelah itu bertalbiyah haji. Kemudian saya pergi ke Mekah dengan tujuan untuk melakukan tawaf qudum, setelah itu salat dua rakaat, kemudian saya tidak ingat apakah saya sudah melakukan sa`i atau belum. Dan di hari kedelapan saya pergi ke Mina dan saya menetap dan bermalam di sana hingga salat Subuh. Kemudian saya bersama jamaah haji yang lain pergi menuju Arafah dan wukuf di sana hingga matahari terbenam. Kemudian saya pergi ke Muzdalifah dan bermalam di sana hingga salat Subuh. Lalu saya pergi ke tempat jamrah untuk melontar jamrah aqabah, kemudian saya mencukur habis rambut. Setelah itu saya tidak ingat apakah saya sudah melakukan tawaf ifadah dan sa`i atau belum? Kemudian saya menetap tiga hari terakhir di Mina untuk melontar jamrah. Setelah melontar saya pergi ke Mekah dan saya melakukan tawaf wada` saja. Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan seribu balasan dan pahala. Apakah saya harus menyempurnakan ibadah haji yang kurang untuk menghilangkan keraguan? Apakah saya harus menyembelih dam? Apakah cukup bagi saya bersedekah kepada satu orang atau lebih? Kemudian saya ingin mengulang haji jika hal itu dibolehkan. Apakah lebih utama melakukan haji ifrad mengikuti haji pertama atau haji qiran atau haji tamattu`? Mohon kami diberi penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik karena manfaat yang kami peroleh bersama seluruh kaum Muslimin.

Jawaban

Anda harus melakukan tawaf ifadah dan sa`i haji serta Anda diwajibkan membayar dam jika terjadi hubungan intim dengan istri Anda pada masa yang disebutkan. Dan hendaklah Anda menahan diri dari berhubungan intim dengan istri Anda hingga Anda telah selesai melakukan tawaf dan sa`i. Jika Anda masih menetap di Mekah setelah Anda melakukan tawaf ifadah dan sa`i Anda wajib melakukan tawaf wada`, karena tawaf pada waktu yang lalu Anda lakukan bukan pada waktunya, disebabkan karena tawaf itu dilakukan sebelum tawaf ifadah dan sa`i.

Dan Anda harus bertaubat kepada Allah karena keterlambatan Anda untuk bertanya dalam waktu yang panjang ini. Haji Anda hukumnya sah dan apabila Anda ingin menunaikan haji di masa akan datang, yang lebih utama bagi Anda adalah menunaikan haji tamattu`, yaitu mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji kemudian setelah selesai umrah Anda berihram untuk haji di hari kedelapan bersama jamaah lain. Dan apabila Anda menunaikan haji qiran atau ifrad tidak apa-apa, tapi jika Anda menunaikan haji tamattu` atau qiran. Konsekwensinya, Anda harus menyembelih kambing yang disembelih di hari raya atau hari-hari tasyriq di Mekah. Wallahu A`lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'