Barangsiapa datang ke Mekah dari bepergian jauh maka dia disunahkan untuk langsung tawaf, meskipun dia tidak sedang berihram untuk mengerjakan haji atau umrah. Jika dia tidak tawaf atau dia tiba di Mekah pada waktu di mana dia tidak mungkin mengerjakan tawaf maka dia cukup mengerjakan salat dua rakaat dan itu sudah cukup baginya.
Namun jika dia tidak tawaf, dia berarti telah meninggalkan ibadah yang lebih mulia karena tawaf adalah memberikan penghormatan kepada Ka`bah, sedangkan memberikan penghormatan kepada masjid adalah dengan mengerjakan salat (tahiyatul masjid). Shalat tahiyatul masjid cukup dilakukan dengan salat dua rakaat yang disunahkan setelah tawaf.
Namun jika dia masuk Mekah pada waktu dimana waktu salat fardu sudah hampir habis, atau dia khawatir akan ketinggalan shalat berjamaah, atau khawatir akan ketinggalan salat witir, maka dia boleh melakukan shalat-shalat tersebut terlebih dahulu.
Demikian juga, orang-orang yang tinggal di Mekah dan datang ke Masjid Haram, mereka disunahkan untuk langsung tawaf jika keadaan memang memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan, dia boleh mengerjakan salat tahiyatul masjid terlebih dahulu sebelum duduk, seperti di masjid-masjid yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.