Kakek dari ibu saya, Abdullah bin Sa'ad as-Sunaidi, telah meninggal dan meninggalkan sebuah rumah kecil di Syaqra dan sejumlah uang. Saya telah membagi uang tersebut kepada ahli warisnya: tiga anak perempuan dan saudara-saudaranya. Mengenai rumah, dia telah mewakafkan kepada anak perempuannya yang membutuhkan, sebagaimana yang tertera dalam dokumen rumah yang disertai salinannya dan meliputi teks wakaf.
Saya telah melepas kepemilikannya dalam dua tahap dan jumlah uang penggantinya sekitar seratus ribu riyal, yang diserahkan kepada saya dari pengadilan setelah saya ditunjuk sebagai pengawas wakaf.
Dengan tidak adanya anak-anak perempuan kakek saya kecuali ibu saya sedangkan dia -alhamdulillah– tidak membutuhkan rumah wakaf, maka saya menginvestasikan nilai wakaf dan berkurban satu kurban untuk kakek saya setiap tahun menurut yang tertera dalam wakaf. Sisa keuntungan saya tambahkan ke modal asalnya dan saya investasikan.
Pertanyaan: Apakah saya boleh menggunakan uang sisa dari keuntungan wakaf setelah melaksanakan kurban dalam amal-amal kebaikan seperti jihad, membangun masjid, dan membayar hutang saudara laki-laki saya? Semoga Allah memberkati kehidupan Anda dan memberi manfaat dengan ilmu Anda.
Anda harus bekerja keras untuk membeli rumah sebagai pengganti dari wakaf yang Anda lepaskan kepemilikannya, yang nantinya akan menjadi wakaf permanen. Setelah membeli dan menyewakannya, Anda akan bisa melaksanakan kurban sesuai dengan yang tertulis dalam wakaf dari hasil uang sewa sedangkan sisa uangnya bisa Anda pergunakan untuk amal-amal kebajikan, seperti membantu dalam rekonstruksi masjid, bersedekah kepada orang-orang fakir dan miskin, dan membantu orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Hanya saja, Anda harus mendahulukan perbaikan dan rekonstruksi yang dibutuhkan wakaf. Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.