Dulu saya adalah seorang wanita penganut agama Kristen. Ayah saya meninggal dunia pada tanggal 10/3/1992, dan umur saya waktu itu 24 tahun. Saat ayah meninggal dunia, saya memiliki empat saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan.
Saya mendapatkan warisan dari ayah saya, yang dibagi oleh Kantor Urusan Wasiat. Warisan tersebut terdiri dari:
1 - Bagian dari rumah yang terdiri dari dua lantai dan didirikan di atas tanah seluas 8 Qashabah (1 Qashabah= 3,55 M).
2 - Uang sebesar Le 1.211 (seribu dua ratus sebelas Pound Mesir), yang berupa obligasi yang sebelumnya dimiliki ayah. Dan ini adalah bagian saya.
Kemudian saya melimpahkan uang yang ada di bank kepada ibu saya. Perlu dicatat bahwa uang ini baru boleh diambil dari bank pada tahun 1996 M.
Allah kemudian menganugerahkan Islam kepada saya pada tanggal 24/3/1994 M. Karena saya sangat membutuhkan uang, saya tidak jadi memberikan uang itu kepada ibu, karena saya telah mengambil hutang sebesar uang yang saya berikan kepada ibu, sampai saya mengambil uang saya yang ada di bank.
Kini, setelah pengetahuan saya tentang Islam bertambah, saya ingin meminta fatwa kepada Anda tentang hal-hal berikut ini: Apakah sekarang saya berhak mengambil harta yang diwariskan ayah sebelum saya masuk Islam? Jika berhak, apakah saya boleh menarik kembali keputusan saya memberikan uang itu kepada ibu, yang telah saya lakukan sebelum saya masuk Islam?
Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda. Semoga Allah memberikan balasan yang lebih baik.
Pertama: Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan Islam kepada Anda. Marilah kita memohon kepada Allah Subahanahu wa Ta’ala, agar Dia meneguhkan kita semua dalam agama Islam, dan menjadikan kita sebagai orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam.
Kedua: Mengenai harta warisan yang Anda warisi dari ayah Anda saat kalian berdua masih sama-sama beragama Kristen, ia adalah warisan yang sah. Meskipun Anda telah masuk Islam, Anda tetap berhak untuk mengambil dan membelanjakannya.
Ketiga: Mengenai uang yang telah Anda berikan kepada ibu Anda, kemudian Anda menarik kembali keputusan Anda itu sebelum ibu Anda mengambilnya, maka akan lebih baik jika Anda tetap memberikan uang itu kepada ibu Anda dan tidak menarik lagi keputusan Anda. Sebab, hal itu termasuk berbuat baik kepada ibu Anda, sementara Allah Ta’ala telah berfirman tentang kedua orang tua,
وَصَاحِبْهُمَا فِى ٱلدُّنْيَا مَعْرُوفًۭا ۖ وَٱتَّبِعْ سَبِيلَ
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku” (QS. Luqman: 15)
Ketika Asma’ bertanya kepada Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam,
“Apakah saya berbuat baik kepada ibu saya sedangkan dia orang kafir?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Berbuat baiklah kepada ibumu.”
Adapun jika ibu Anda telah menerima uang itu, maka Anda tidak boleh memintanya kembali.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.