Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang meninggal setelah hari tasyrik, apakah boleh menyembelih hewan kurban untuknya?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Meninggal Setelah Hari Tasyrik, Apakah Boleh Menyembelih Hewan Kurban Untuknya?

Pertanyaan

Apabila seseorang meninggal dunia setelah hari tasyrik, apakah boleh menyembelih hewan kurban untuknya? Karena di sebagian masyarakat, apabila ada yang meninggal di bulan Dzulhijjah, maka mereka akan berkurban untuk orang itu, sekalipun dilakukan di akhir bulan.

Jawaban

Hari penyembelihan kurban -baik untuk orang yang meninggal dunia ataupun yang masih hidup- berakhir seiring terbenamnya matahari pada tanggal tiga belas Dzulhijjah; sesuai sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

كل أيام التشريق ذبح

“Semua hari Tasyrik adalah untuk menyembelih kurban.” (HR Ahmad dan Al-Haitsami dalam Majma` Az-Zawaid)

Ali radhiyallahu `anhu berkata, “Hari menyembelih kurban adalah pada hari Iduladha dan tiga hari setelahnya.” Ibnul Qayyim berkata, “Dan karena hari-hari ini dikhususkan dengan alasan hari- hari ini merupakan hari-hari Mina, hari-hari Tasyrik dan puasa di hari-hari ini haram hukumnya.” Kutipan selesai.

Oleh sebab itu penyembelihan kurban selepas hari-hari tersebut tidak sah, kecuali kurban wajib karena wasiat, nazar atau pewajiban, maka hewan kurban itu disembelih selepas hari-hari tersebut sebagai kada kewajiban bagi siapa yang terlewat menyembelihnya pada hari-hari tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'