Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang menghubungkan tali silaturahim dengan saudaranya namun saudaranya itu memutuskannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Menghubungkan Tali silaturahim Dengan Saudaranya Namun Saudaranya Itu Memutuskannya

Pertanyaan

Apa hukum orang yang menghubungkan tali silaturahim dengan saudaranya sedangkan saudaranya memutuskannya?

Jawaban

Dia akan mendapat pahala karena menghubungkan tali silaturahim dengan saudaranya sedangkan saudaranya akan berdosa karena memutuskan hubungan silaturahim dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'