Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mengaku telah mentalak istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Mengaku Telah Mentalak Istrinya

Pertanyaan

Berikut ini saya sertakan untuk Anda, fotokopi surat cerai yang saya keluarkan untuk isti saya (J M) pada tahun 1389 H. Dalam surat itu saya tidak mengeluarkan talak dengan jumlah tertentu. Saya juga tidak memiliki maksud apa-apa selain apa yang tertera dalam surat cerai. Mantan istri saya tersebut hingga sekarang belum menikah dan saya ingin kembali kepadanya dan dia tidak keberatan dengan hal itu. Oleh karena itu, berilah saya fatwa mengenai hal ini. Apakah hal itu halal atau haram? Dalam fotokopi surat talak yang bertanggal 1/3/1389 tersebut terdapat redaksi seperti ini, "Saya mengakui bahwa saya telah menceraikan istri saya (J M)".

Jawaban

Setelah mengkaji pertanyaan dan dokumen perceraian, Komite Fatwa memberikan jawaban sebagai berikut, jika realitanya memang seperti yang Anda sebutkan dan seperti redaksi yang terdapat dalam dokumen perceraian, maka talak yang Anda keluarkan termasuk talak satu.

Oleh karena itu, jika talak Anda ini bukan yang ketiga, maka Anda boleh rujuk (kembali) kepada istri Anda dengan akad dan mahar baru, serta dengan persetujuan darinya, jika dia telah selesai dari idah dan Anda tidak melakukan rujuk sebelum masa idahnya selesai.

Namun jika talak tersebut adalah talak ketiga, Anda tidak boleh kembali kepadanya, sampai dia menikah lagi dengan lelaki lain dengan nikah yang sah dan lelaki itu telah menggaulinya, lalu dia menceraikannya dan idahnya telah selesai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'