Pada tahun 1409 H, saya mengajukan permohonan pinjaman ke Dana Perumahan untuk membangun sebuah rumah. Karena nama saya lambat turunnya, maka saya pun meminta Dana Perumahan untuk memulai pembangunan rumah pribadi saya dan mereka pun setuju. Alhamdulillah akhirnya saya merampungkan pembangunan rumah tersebut.
Setelah satu tahun berlalu dari masa penyelesaian dan mendiami rumah, nama saya di Dana Pembangunan Perumahan keluar dan mereka mengirimkan kepada saya surat persetujuannya.
Mereka juga meminta saya datang untuk menandatangani kontrak dan menerima pembayaran tahap pertamanya. Saat itu saya sampaikan kepada mereka bahwa alhamdulillah saya sudah merampungkan pembangunan rumah. Mereka menjawab bahwa peraturan membolehkan hal demikian.
Pertanyaan saya, wahai Syaikh yang mulia: Apakah saya boleh mengambil pinjaman ini lalu mengembalikannya ke Dana Perumahan untuk menikmati pembebasan pinjaman sebesar SR 90.000 bagi yang bisa melunasinya dalam satu tahap pembayaran?
Saya berharap anda bersedia memberikan fatwa mengenai hal ini, karena masalah ini menimpa sebagian orang yang mengajukan pinjaman ke Dana Perumahan.
Jika realita yang ada sesuai dengan keterangan yang anda sebutkan, maka anda boleh mengambil pinjaman tersebut karena hal ini berdasarkan peraturan negara merupakan hak anda, sekalipun anda sudah selesai membangun rumah, terlebih jika pihak bank mengetahui dan menyetujui tindakan anda membangun rumah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.