Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang menemukan seekor domba dan menyelamatkannya dari kematian tapi dia tidak mengumumkannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Menemukan Seekor Domba Dan Menyelamatkannya Dari Kematian Tapi Dia Tidak Mengumumkannya

Pertanyaan

Seseorang menemukan seekor domba, lalu dia menaikkannya ke dalam mobilnya. Domba ini hampir mati kehausan, bibinya pun memungutnya dan memberinya minum dan makan, tetapi dia tidak mengumumkannya karena dia sedang di daerah badui, dan kami semua merupakan orang badui (yang berpindah-pindah). Namun domba ini sudah tumbuh besar dan setengah ternak merupakan peranakannya. Apa yang harus bibi lakukan? Semoga Allah merahmati anda.

Jawaban

Yang wajib dilakukan dalam kondisi seperti ini adalah mengumumkan domba tersebut selama setahun penuh di tempat kerumuman sekitar tempat domba itu ditemukan. Jika dia mengetahui pemiliknya maka dia harus menyerahkan kepadanya, dan jika tidak mengetahuinya maka kambing tersebut menjadi miliknya.

Karena telah lamanya waktu berlalu dan anda tidak mengumumkannya, maka anda harus mengeluarkan sedekah seharga kambing itu dan seharga anak keturunannya dengan niat atas nama pemiliknya. Namun apabila suatu hari pemiliknya datang maka dia harus memberinya uang senilai dombanya, dan sedekahnya menjadi sedekah penemu barang yang hilang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'