Yang wajib dilakukan dalam kondisi seperti ini adalah mengumumkan domba tersebut selama setahun penuh di tempat kerumuman sekitar tempat domba itu ditemukan. Jika dia mengetahui pemiliknya maka dia harus menyerahkan kepadanya, dan jika tidak mengetahuinya maka kambing tersebut menjadi miliknya.
Karena telah lamanya waktu berlalu dan anda tidak mengumumkannya, maka anda harus mengeluarkan sedekah seharga kambing itu dan seharga anak keturunannya dengan niat atas nama pemiliknya. Namun apabila suatu hari pemiliknya datang maka dia harus memberinya uang senilai dombanya, dan sedekahnya menjadi sedekah penemu barang yang hilang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.