Anda wajib melaksanakan tawaf wada` sebelum berangkat ke Ta’if. Jika Anda berangkat ke Ta’if sebelum melaksanakan tawaf wada’ (setelah selesai menunaikan manasik haji), maka Anda wajib membayar dam yang harus disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin karena Anda telah meninggalkan tawaf wada’ karena tawaf wada’ termasuk salah satu kewajiban dalam haji. Anda tidak bisa menggantinya dengan tawaf setelah Anda kembali dari Ta’if; karena Anda sudah terlanjur terkena kewajiban membayar dam karena Anda telah meninggalkan salah satu kewajiban dalam ibadah haji yaitu tawaf wada’.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.