Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mendapatkan penumpang dari mekah ke thaif dan dia belum melaksanakan tawaf wada’

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Mendapatkan Penumpang Dari Mekah Ke Thaif Dan Dia Belum Melaksanakan Tawaf Wada’

Pertanyaan

Saya mendapatkan penumpang yang hendak bepergian dari Mekah ke Ta'if, tapi saya belum melaksanakan tawaf wada'. Jika saya mengantarkan mereka ke Ta'if lalu saya kembali ke Mekah dan mengerjakan tawaf wada', apakah saya wajib membayar dam atau tidak?

Jawaban

Anda wajib melaksanakan tawaf wada` sebelum berangkat ke Ta’if. Jika Anda berangkat ke Ta’if sebelum melaksanakan tawaf wada’ (setelah selesai menunaikan manasik haji), maka Anda wajib membayar dam yang harus disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin karena Anda telah meninggalkan tawaf wada’ karena tawaf wada’ termasuk salah satu kewajiban dalam haji. Anda tidak bisa menggantinya dengan tawaf setelah Anda kembali dari Ta’if; karena Anda sudah terlanjur terkena kewajiban membayar dam karena Anda telah meninggalkan salah satu kewajiban dalam ibadah haji yaitu tawaf wada’.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.