Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mendapati imam sedang ruku, lantas ruku bersamanya, maka dia mendapatkan satu rakaat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Mendapati Imam Sedang Ruku, Lantas Ruku Bersamanya, Maka Dia Mendapatkan Satu Rakaat

Pertanyaan

Anda menyebutkan dalam buku karya Anda "Tuhfatul Ikhwan" hal. 99, baris ketiga, "Barangsiapa mendapati imam sedang ruku lantas ruku bersamanya, maka ia mendapatkan satu rakaat dan kewajiban membaca Al-Fatihah dan surat setelahnya gugur". Apakah kewajiban takbiratul ihram juga gugur dan cukup bertakbir ketika ruku? Ataukah dia harus melakukan takbiratul ihram kemudian ruku?

Jawaban

Barangsiapa yang mendapati imam sedang ruku, hendaknya dia berdiri dan melakukan takbiratul ihram, karena takbiratul ihram termasuk bagian dari rukun shalat. Setelah itu bertakbir yang kedua kalinya untuk ruku. Takbir (untuk ruku) hukumnya sunah, jika ditinggalkan, shalatnya tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'