Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang menabrak pejalan kaki, tetapi saudaranya selarangnya berhenti

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Menabrak Pejalan Kaki, Tetapi Saudaranya Selarangnya Berhenti

Pertanyaan

Kami meminta fatwa tentang dua orang; yang satu telah meninggal dan yang lain masih hidup. Kedua orang ini pernah melakukan kejahatan pada tahun 1385 H. Kejadiannya di Kota Riyad pada tanggal 29 Syawal. Keduanya mengendarai mobil, tetapi tiba-tiba muncul seorang pejalan kaki di tengah jalan sehingga mereka kehilangan kendali lalu menabrak orang tersebut dan terus berjalan. Pengemudi berhenti, tetapi saudaranya berkata, jalan saja. Akhirnya mereka sepakat dan pergi meninggalkan korban. Pengemudi tersebut telah berpuasa dua bulan berturut-turut dan yang masih hidup siap untuk melaksanakan kewajiban saudaranya yang telah meninggal. Mohon beri kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang disebutkan, maka sopir itu harus membayar diat kepada keluarga korban yang ditabrak kecuali jika mereka merelakannya. Dia atau keluarganya -jika sudah meninggal- wajib mencari mereka melalui bantuan pihak kepolisian yang menangani kasus itu.

Dia juga harus meminta maaf atas keterlambatannya menunaikan kewajibannya. Hendaklah pelaku yang masih hidup bertobat kepada Allah sebab selama ini menyembunyikan kejahatan yang dilakukannya.

Dia harus bertobat dengan sebenar-benarnya, termasuk membayar kewajiban kepada keluarga korban dan meminta kerelaan atas apa yang telah terjadi. Semoga Allah mengampuni mereka berdua. sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'