Jika bapak Anda mampu mengqada puasa Ramadan yang telah lewat, lantas dia melalaikannya hingga datang bulan Ramadan berikutnya pada tahun saat dia meninggal, maka yang lebih utama ialah salah seorang dari kalian mengqada puasa dua hari tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Namun, jika kalian ingin membayar fidyah untuknya satu sha’ bahan makanan penduduk setempat, kurang lebih 3 kg, maka itu dibolehkan.
Adapun jika sebelum datang Ramadan berikutnya, dan dia tidak mampu mengqada puasa tersebut karena sakit, maka dia tidak diwajibkan mengqada atau membayar fidyah, karena dia tidak berniat meremehkan kewajiban tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.