Orang yang memiliki cukup uang untuk melaksanakan ibadah haji wajib menunaikannya demi menyempurnakan rukun Islam. Dia tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk menghajikan ayahnya, sementara dia sendiri tidak berangkat. Sebab, menghajikan orang tua hukumnya sunnah, sementara melaksanakan haji untuk diri sendiri hukumnya wajib.
Demikian pula dengan ayahnya, jika dia memiliki uang sendiri, maka dia wajib melaksanakan ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam. Namun jika dia tidak memiliki harta, maka dia tidak wajib untuk menunaikan ibadah haji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.