Barangsiapa membunuh seorang Mukmin tanpa sengaja, maka dia harus memerdekakan seorang budak Mukmin. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika dia tetap tidak mampu, maka dia dimaafkan hingga menemukan seorang budak atau mampu berpuasa. Jika dia meninggal dunia sebelum mampu melakukannya, maka dia insya Allah dimaafkan.
Menggantikan puasa dengan memberi makan, berdasarkan pendapat yang benar, tidak boleh dilakukan karena Allah tidak menyebutkannya di dalam kafarat pembunuhan sengaja, sebagaimana dalam berbagai jenis kafarat yang lain. Sesungguhnya Allah tidaklah lupa. Menganalogikan sebagian kafarat dengan kafarat yang lain tidak dapat dibenarkan karena ia masuk dalam kategori ibadah tauqifiyah yang berdasarkan pada nas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.