kafarat

Seseorang Membunuh Secara Tidak Sengaja Dan Tidak Langsung Membayar Kafarat, Tetapi Sekarang Tidak Mampu Melakukannya, Apa Yang Harus Dia Lakukan?

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 20231 min read
Seseorang Membunuh Secara Tidak Sengaja Dan Tidak Langsung Membayar Kafarat, Tetapi Sekarang Tidak Mampu Melakukannya, Apa Yang Harus Dia Lakukan?

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang Muslim memiliki kewajiban membayar kafarat (denda) pembunuhan dan diwajibkan para ulama untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Namun, dia mengatakan bahwa dia tidak mampu melakukan puasa tersebut dan puasa itu dirasakannya sangat berat karena dia melakukan tugas-tugas militer secara terus-menerus. Apakah dia boleh menggantikan puasa tersebut dengan memberi makan karena kondisinya tersebut?
HomeRadioArtikelPodcast