kafarat
Seseorang Membunuh Secara Tidak Sengaja Dan Tidak Langsung Membayar Kafarat, Tetapi Sekarang Tidak Mampu Melakukannya, Apa Yang Harus Dia Lakukan?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 26, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang Muslim memiliki kewajiban membayar kafarat (denda) pembunuhan dan diwajibkan para ulama untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Namun, dia mengatakan bahwa dia tidak mampu melakukan puasa tersebut dan puasa itu dirasakannya sangat berat karena dia melakukan tugas-tugas militer secara terus-menerus. Apakah dia boleh menggantikan puasa tersebut dengan memberi makan karena kondisinya tersebut?