Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang memberi kuasa kepada orang lain untuk menalak istrinya namun dia tidak melakukannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Memberi Kuasa kepada Orang Lain untuk Menalak Istrinya Namun Dia Tidak Melakukannya

Pertanyaan

Saya yang bertanda tangan dibawah ini (M SY), memiliki istri yaitu anak paman sendiri. Istri saya kabur ke rumah keluarganya dalam kondisi marah. Lalu, saya katakan kepada salah satu keluarganya: "Lakukan sesuatu". Namun, tidak seorang pun yang melakukannya. Sekarang, saya membujuknya untuk rujuk kembali, tetapi orang tuanya meminta saya untuk membawa surat keterangan bahwa anaknya masih sebagai istri saya. Nah, saya datang kepada Anda untuk mendapatkan surat tersebut.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka apa yang telah Anda jelaskan tidak termasuk dalam talak dan dia masih sebagai istri Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'