Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang memberi kabar tentang adanya proses penyusuan, tetapi tidak diketahui jumlahnya. apakah kabar itu berlaku (demi hukum)?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seseorang Memberi Kabar Tentang Adanya Proses Penyusuan, Tetapi Tidak Diketahui Jumlahnya. Apakah Kabar Itu Berlaku (Demi Hukum)?

Pertanyaan

Kami memiliki seorang anak perempuan yang ternyata pernah satu susuan dengan sepupu lelakinya, putra dari adik atau kakak ayahnya. Hal ini baru diberitahu (oleh adik ibunya) saat sepupu lelaki anak saya itu ingin menikahinya. Padahal ayah dan saudara-saudaranya yang lain tidak mengetahui perihal penyusuan tersebut. Paman dari pihak ibu (yang memberitahu kabar itu) pun tidak mengetahui berapa jumlah susuan yang telah diberikan, apakah hanya cukup atau sampai mengenyangkan. Penyusuan itu terjadi dua puluh empat tahun yang lalu. Rencana pernikahan itu pun terhenti ketika kami mendengar berita ini. Kami bertanya kepada pamannya dari pihak ibu (yang menyampaikan kabar) itu, "Apakah Anda mengetahui berapa kali penyusuannya?" Dia mengatakan bahwa dia tidak mengetahui jumlahnya. Akhirnya, rencana pernikahan itu pun ditunda. Kami mengharap masukan dari Anda terkait masalah ini, mengingat bahwa ibu dari keduanya (calon mempelai) telah meninggal dunia. Kami memohon jawaban segera, karena pernikahan itu dihentikan demi menanti jawaban dari Anda semua.

Jawaban

Penyusuan yang menjadikan mahram adalah lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan satu kali susuan itu adalah seorang anak kecil menyentuh puting payudara lalu mengisap susunya hingga sampai ke lambungnya, kemudian melepaskannya. Apabila kembali mengisap susu, maka dihitung sebagai yang kedua.

Jika terbukti bahwa anak perempuan yang disebutkan di atas pernah menyusu kepada bibinya (istri paman dari ayah, ibu dari lelaki yang ingin dinikahi) sebanyak lima kali atau lebih, maka dia tidak boleh menikah dengan sepupunya itu. Sebab, dia termasuk saudara sesusu dengan anak pamannya. Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan firman-Nya

وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa’: 23)

Allah juga berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena kelahiran (keturunan langsung).” (Muttafaq ‘Alaih)

Ada riwayat dari Aisyah radhiyallahu `anha. Dia berkata, “Di antara wahyu yang dulu pernah diturunkan dalam Alquran, bahwa ‘sepuluh kali susuan yang telah diketahui itu menjadikan mahram’. Namun kemudian di-naskh (dihapus hukumnya) dengan, ‘lima kali susuan yang diketahui’.

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dan aturan itu masih berlaku.” Jika jumlah susuannya kurang dari lima kali, atau saat bayi berusia lebih dari dua tahun, atau masih diragukan, maka laki-laki tersebut boleh menikahinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.