Pertama, Apabila seseorang memakai kaus kaki ketika dia dalam keadan suci, kemudian dia batal dan memakai kaus kaki yang kedua, maka dia harus mengusap kaus kaki yang pertama karena kaus kaki itulah yang dia pakai ketika dalam keadaan suci.
Kedua, Apabila dia memakai dua kaus kaki secara bersamaan ketika dalam keadaan suci, kemudian dia batal dan melepas kaus kaki yang luar, maka dia boleh mengusap kaus kaki yang dalam karena kaos kaki tersebut dipakai ketika dalam keadaan suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.