Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang memakai kaus kaki ketika dalam keadaan suci, kemudian dia hadas (batal) dan memakai kaus kaki lagi, apakah dia boleh mengusap kaus kaki yang kedua tersebut?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Memakai Kaus Kaki Ketika Dalam Keadaan Suci, Kemudian Dia hadas (Batal) Dan Memakai Kaus Kaki Lagi, Apakah Dia Boleh Mengusap Kaus Kaki Yang Kedua Tersebut?

Pertanyaan

Misalnya, saya berwudhu dan memakai kaus kaki, kemudian wudhu saya batal. Setelah itu, saya memakai kaus kaki yang kedua di atas kaus kaki yang pertama, apakah saya cukup mengusap kaus kaki yang kedua, atau saya harus melepasnya dan mengusap kaus kaki yang pertama, atau saya harus melepas keduanya dan membasuh kedua kaki saya? Sama dengan contoh yang pertama, tetapi saya memakai dua kaus kaki secara bersamaan, kemudian saya batal. Setelah itu, saya melepas kaus kaki yang kedua. Apakah kaus kaki yang ada bisa dibasuh atau harus dilepas dan kedua kaki dibasuh?

Jawaban

Pertama, Apabila seseorang memakai kaus kaki ketika dia dalam keadan suci, kemudian dia batal dan memakai kaus kaki yang kedua, maka dia harus mengusap kaus kaki yang pertama karena kaus kaki itulah yang dia pakai ketika dalam keadaan suci.

Kedua, Apabila dia memakai dua kaus kaki secara bersamaan ketika dalam keadaan suci, kemudian dia batal dan melepas kaus kaki yang luar, maka dia boleh mengusap kaus kaki yang dalam karena kaos kaki tersebut dipakai ketika dalam keadaan suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.