Barangsiapa melewati salah satu miqat dari udara atau lainnya dan dia ingin berhaji atau umrah, maka dia wajib berihram dari miqat tersebut meskipun tempat tinggalnya di Jeddah atau di Mekah. Apabila berihram dengan niat haji Qiran, maka maka dia tetap dengan ihramnya sejak dari miqat hingga melempar jumrah di hari penyembelihan, menyukur rambutnya atau tawaf ifadah.
Apabila mengunjungi saudaranya di Jeddah sebelum haji, maka dia harus pergi dengan mengenakan ihram dan tidak melepasnya sampai menunaikan manasik haji. Jika dia berihram dari miqat untuk menunaikan umrah dan berniat haji Tamatuk, maka apabila telah selesai berumrah, dia boleh melepaskan ihramnya dan pergi ke Jeddah atau selainnya kemudian berihram lagi untuk haji dari tempat dia tinggal setelah umrah.
Demikianlah, orang yang menggabungkan haji dan umrah. disyariatkan tawaf dan sa’i sesampainya di Mekah dan meniatkannya umrah kemudian mencukur rambut hingga habis atau memendekkannya jika dia tidak memiliki hewan kurban (hady). Kemudian dia berihram untuk haji dari tempat dia tinggal di Mekah atau di luar Mekah.
Dengan demikian, dia mengerjakan umrah terpisah atau sebelum haji (Tamatuk). Barangsiapa berihram untuk haji Ifrad dan tidak memiliki hewan kurban, maka dia disyariatkan menjadikan ihramnya untuk umrah sebagaimana orang yang berhaji Qiran karena Nabi telah memerintahkan demikian kepada para sahabatnya yang berhaji Qiran dan yang menunaikan haji Ifrad yang tidak memiliki hewan kurban.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.