Seorang lelaki sudah berumah tangga, kemudian dia menceraikan istrinya. Setelah itu dia mendatangkan dua orang saksi untuk melakukan proses rujuk, dan kembali kepada istrinya. Setelah waktu berlalu cukup lama, lelaki yang menceraikan istrinya itu berpikir apakah dia merujuk istrinya dahulu di masa iddahnya atau tidak?
Apakah istrinya hamil saat terjadi talak dan rujuk itu, atau tidak? Perlu diketahui bahwa lelaki itu menyangka telah melakukan rujuk dalam periode kurang dari tiga bulan. Setelah dia berulang kali menanyakan kondisi istrinya saat terjadi perceraian, istrinya menjawab, "Itu terjadi saat saya sedang hamil.
Pada saat rujuk pun saya sedang hamil." Atas dasar ini, apakah ucapan istrinya cukup dijadikan sebagai bukti syar'i? Apa yang harus saya lakukan atas keraguan yang datang tiba-tiba, setelah peristiwa itu berlalu dalam waktu yang lama?
Jika kenyataannya seperti yang diceritakan bahwa perceraian terjadi saat istrinya hamil, dan rujuk pun demikian, maka itu termasuk talak raj’i. Rujuk yang dilakukan juga sah. Wanita itu masih sah sebagai istrinya. Jika terjadi perbedaan pendapat, maka hendaklah dikembalikan kepada pengadilan agama di tempat pasangan suami istri itu tinggal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.