Jika seseorang melakukan jimak dengan istrinya pada siang hari Ramadan atau di malam harinya dan terus berlangsung hingga sebagian siang sebagaimana keterangan yang disebutkan pertanyaan di atas, maka dia harus mengganti puasanya dan membayar kafarat. Yaitu: memerdekakan budak wanita yang beriman.
Jika tidak bisa maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan bila dia tidak mampu maka hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin. Dan istri juga harus mengganti puasanya, dan juga ikut membayar kafarat jika dia melakukannya dengan sukarela dan tidak dipaksa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.