Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang melakukan jimak sebelum subuh, dan terus berlanjut hingga waktu iqamah shalat subuh

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Melakukan Jimak Sebelum Subuh, Dan Terus Berlanjut Hingga Waktu Iqamah Shalat Subuh

Pertanyaan

Pada bulan Ramadan hari ke 28 setelah makan sahur saya melakukan jimak dengan istri saya. Setelah selesai berjimak iqamah shalat Subuh terdengar dikumandangkan. Saya tidak tahu pasti waktu kami melakukan jimak, apakah masih malam atau sudah masuk waktu shalat Subuh. Oleh karena itu saya meminta fatwa, apakah saya harus mengganti puasa hari itu atau hanya membayar kafarat saja?

Jawaban

Jika seseorang melakukan jimak dengan istrinya pada siang hari Ramadan atau di malam harinya dan terus berlangsung hingga sebagian siang sebagaimana keterangan yang disebutkan pertanyaan di atas, maka dia harus mengganti puasanya dan membayar kafarat. Yaitu: memerdekakan budak wanita yang beriman.

Jika tidak bisa maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan bila dia tidak mampu maka hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin. Dan istri juga harus mengganti puasanya, dan juga ikut membayar kafarat jika dia melakukannya dengan sukarela dan tidak dipaksa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'