Seorang Muslim wajib melakukan shalat sesuai dengan kondisinya. Ia tidak dibolehkan meninggalkan shalat selama akalnya normal, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)
Adapun shalat yang Anda tinggalkan dan Anda belum mengqadanya maka wajib bagi Anda untuk segera mengqadanya secara berurutan dalam satu waktu sesuai kemampuan dan tidak boleh memisahkannya bersama shalat-salat fardu (melakukannya setiap setelah salat fardu, misalnya mengqada salat Subuh setelah shalat Subuh, mengqada shalat Zuhur setelah shalat Zuhur dst).
Dan shalat yang telah Anda qada itu sudah benar Insya Allah. Bersuci adalah itu wajib Anda lakukan sesuai kemampuan. Kalau Anda sanggup menggunakan air maka Anda wajib memakainya, dan jika tidak bisa Anda dapat bertayamum dengan debu. Adapun jika Anda tidak mampu bersuci dengan air dan debu maka Anda dapat melakukan salat tanpa wudu dan tayamum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam