Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang masuk rumah sakit dan selama di sana ia tidak mengerjakan shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Masuk Rumah Sakit Dan Selama Di Sana Ia Tidak Mengerjakan Shalat

Pertanyaan

Selama saya terbaring di rumah sakit saya tidak shalat selama dua minggu, karena saya menyangka bahwa orang yang tidak sanggup mengendalikan kedua tempat keluar kotoran tidak sah salatnya. Setelah itu saya shalat tanpa bertayamum selama dua setengah bulan. Ketika di rumah sakit saya mengqada shalat fardhu sehingga saya beranggapan bahwa saya telah mengqada shalat yang tidak saya lakukan. Apakah hukum perbuatan tersebut? Semoga Allah Ta'ala memberi Anda pahala yang berlipat ganda.

Jawaban

Seorang Muslim wajib melakukan shalat sesuai dengan kondisinya. Ia tidak dibolehkan meninggalkan shalat selama akalnya normal, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Adapun shalat yang Anda tinggalkan dan Anda belum mengqadanya maka wajib bagi Anda untuk segera mengqadanya secara berurutan dalam satu waktu sesuai kemampuan dan tidak boleh memisahkannya bersama shalat-salat fardu (melakukannya setiap setelah salat fardu, misalnya mengqada salat Subuh setelah shalat Subuh, mengqada shalat Zuhur setelah shalat Zuhur dst).

Dan shalat yang telah Anda qada itu sudah benar Insya Allah. Bersuci adalah itu wajib Anda lakukan sesuai kemampuan. Kalau Anda sanggup menggunakan air maka Anda wajib memakainya, dan jika tidak bisa Anda dapat bertayamum dengan debu. Adapun jika Anda tidak mampu bersuci dengan air dan debu maka Anda dapat melakukan salat tanpa wudu dan tayamum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'