Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang masuk masjid ketika shalat jamaah sedang berlangsung dan saf telah penuh

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Masuk Masjid Ketika Shalat Jamaah Sedang Berlangsung Dan Saf Telah Penuh

Pertanyaan

Mereka mengatakan, orang yang masuk masjid ketika jamaah sedang salat dan saf telah penuh tidak boleh menarik salah seorang dari dalam saf. Dia harus menunggu orang lain datang atau menunggu hingga salat jamaah selesai lalu dia salat sendirian.

Jawaban

Jika seseorang masuk masjid ketika jamaah sedang berlangsung dan saf telah penuh, dia hendaknya berusaha masuk ke dalam saf. Jika tidak bisa, dia hendaknya berdiri di samping kanan imam.

Jika tidak memungkinkan, dia harus menunggu orang lain datang untuk berdiri bersamanya di dalam saf. Namun jika tidak ada seorang pun yang datang, dia hendaknya shalat sendirian setelah shalat jamaah tersebut selesai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'