Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang malu lalu tidak mandi junub dan shalat dengan bertayammum

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Malu Lalu Tidak Mandi Junub Dan Shalat Dengan Bertayammum

Pertanyaan

Saya bangun untuk melakukan salat subuh dan mendapati diri saya dalam keadaan junub sedangkan saya masih bujangan dan hidup bersama keluarga saya yang lain. Saya malu pada mereka untuk mandi di subuh hari di rumah yang kecil. Saya pun shalat dengan bertayammum dan mengimami mereka. Bagaimana hukum shalatku dan salat orang-orang yang ikut padaku?

Jawaban

Tidak boleh seorang Muslim shalat dalam keadaan junub baik dikarenakan mimpi maupun yang lainnya hingga ia mandi junub berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)

Tayamum tidak membuatnya boleh salat sedangkan ada air dan ia mampu menggunakannya. Rasa malu bukanlah alasan yang membolehkan bertayammum. Apa yang Anda lakukan dengan mengimami orang salat dalam keadaan junub adalah sebuah kesalahan besar.

Shalatmu tidak sah sebab Anda melaksanakannya dalam kondisi Anda tahu bahwa diri Anda tidak suci. Anda wajib bertaubat kepada Allah dan mengulangi salat tersebut. Adapun shalat para makmum yang mengikutimu tetap sah jika mereka tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai salat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'