Apabila seorang sedang berihram dan lupa melakukan larangan dalam berihram, maka dia wajib meninggalkannya ketika ingat. Dia tidak berdosa atas kelupaan tersebut dan tidak berkewajiban membayar kafarat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al-Baqarah: 286)
Allah berfirman,
“Sungguh Aku telah melakukannya.”
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,
“Umatku dimaafkan karena kesalahan, kelupaan dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.