Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang lupa menaruh kain ihram di atas kepalanya dalam waktu singkat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Lupa Menaruh Kain Ihram Di Atas Kepalanya Dalam Waktu Singkat

Pertanyaan

Ketika saya sedang berihram untuk melaksanakan umrah, sebelum masuk ke Masjid Haram saya masuk ke toilet dan lupa menaruh kain ihram di atas kepala, tidak lama setelah itu saya ingat dan mengambilnya. Pertanyaannya, apakah ada kewajiban bagi saya terkait masalah ini?

Jawaban

Apabila seorang sedang berihram dan lupa melakukan larangan dalam berihram, maka dia wajib meninggalkannya ketika ingat. Dia tidak berdosa atas kelupaan tersebut dan tidak berkewajiban membayar kafarat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al-Baqarah: 286)

Allah berfirman,

قد فعلت

“Sungguh Aku telah melakukannya.”

Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,

عفي لأمتي عن الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

“Umatku dimaafkan karena kesalahan, kelupaan dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'