Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang harus berpindah-pindah angkutan transportasi, bagaimana dia melaksanakan shalat?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Harus Berpindah-pindah Angkutan Transportasi, Bagaimana Dia Melaksanakan Shalat?

Pertanyaan

Apabila seseorang bepergian ke suatu tempat yang mengharuskannya pindah-pindah alat transportasi dan mengakibatkannya kehilangan tiga waktu shalat, maka apa yang harus dia lakukan?

Jawaban

Seorang muslim yang mukallaf (sudah balig dan berakal sehingga terkena beban kewajiban syariat) harus melaksanakan shalat tepat waktu semampunya selama akalnya masih sadar, karena kewajiban shalatnya sama sekali tidak gugur.

Tidak diperbolehkan menunda shalat dari waktunya kecuali dalam keadaan bepergian, sakit parah, hujan, dan lumpur yang menyulitkan orang-orang. Shalat zuhur dan asar boleh dijamak saat bepergian atau sakit dengan jamak takdim atau jamak ta`khir, sesuai pilihan yang dianggap paling mudah.

Jika mau, shalat asar boleh dilaksanakan pada waktu zuhur dengan jamak taqdim, atau shalat zuhur ditunda ke waktu asar dengan jamak ta`khir. Shalat magrib dan isya boleh dijamak saat sedang bepergian, sakit, atau hujan, seperti yang telah disebutkan. Namun dalam kondisi hujan, shalat dilaksanakan dengan jamak takdim, yaitu shalat isya dilaksanakan pada waktu magrib.

Sebenarnya dari keterangan yang telah disebutkan, Anda tidak menunda shalat. Sebab, waktu tersebut memang telah disyariatkan oleh Allah bagi orang yang sedang dalam kondisi seperti Anda (dan tidak disebut sebagai penundaan). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak diperbolehkan sama sekali untuk menunda shalat di luar dari waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'