Jika ahli waris almarhum penitip uang itu tidak Anda temukan padahal Anda sudah mencari, menanyakan, dan menelusurinya, maka sedekahkanlah uang tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya untuk pemiliknya (mayit). Selanjutnya, jika setelah itu ahli warisnya datang, maka sampaikanlah kepadanya apa yang Anda perbuat. Jika dia rela, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka gantilah uang tersebut dan berikan kepadanya sementara pahala (sedekah) menjadi milik Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.