Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang berwasiat kepada semua anaknya tanpa terkecuali untuk menghajikan dirinya dan menyembeli hewan kurban untuknya, tetapi ia tidak meninggalkan kekayaan dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Berwasiat Kepada Semua Anaknya Tanpa Terkecuali Untuk Menghajikan Dirinya Dan Menyembeli Hewan Kurban Untuknya, Tetapi Ia Tidak Meninggalkan Kekayaan Dunia

Pertanyaan

Ayah saya meninggal dunia. Ia memiliki beberapa orang anak dan tidak meninggalkan kekayaan dunia sama sekali. Ia berwasiat kepada anak-anaknya semua tanpa terkecuali agar menghajikan dirinya dan berkurban untuknya. Mohon penjelasan apakah wasiat ini wajib atau dianggap bakti yang bisa diperbuat setiap anak sesuai kemampuannya? Ibu saya meninggal dunia, tetapi saya tidak dapat menjaga wasiatnya. Sebelum sakit dan wafat, ia pernah meminta anak-anaknya berikut ini: melakukan haji dan berkurban untuknya. Ia tidak meninggalkan sedikit pun kekayaan dunia. Mohon penjelasan apakah pesan ini bersifat wajib semuanya atau itu dihitung sebagai bakti seorang anak kepada ibunya sesuai kemampuannya?

Jawaban

Kalian diberi tuntunan untuk menghajikan ayah dan ibu kalian sesuai kemampuan dan melaksanakan umrah untuk mereka berdua. Kedua ibadah itu tidak wajib tetapi merupakan tanda bakti dan bentuk kebaikan yang kalian persembahkan kepada kedua orang tua kalian serta sikap baik bagi mereka. Menyembelih hewan kurban untuk keduanya juga merupakan bentuk sedekah dan bakti yang kalian berikan kepada mereka, bukan sebuah kewajiban.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.