pernikahan
Seseorang Bertengkar Dengan Istrinya Dan Berkata, “Demi Allah, Saya Harus Menceraikannya” Sebanyak Dua Kali

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 16, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya pernah bertengkar dengan istri saya dua tahun yang lalu tanpa sebab atau permasalahan yang besar. Pemicunya hanya karena istri saya menggerutu dan selalu marah sepanjang hari, sementara ketika saya bertanya akan sebabnya dia tidak menjawab. Intinya, perbincangan antara kami melebar kemana-mana dan semakin tajam, hingga akhirnya saya menampar pipinya dengan telapak tangan saya.
Ibu saya mendengar pertengkaran ini dan saya menjadi emosi hingga saya berkata, "Demi Allah saya harus menceraikannya, demi Allah saya harus menceraikannya", seingat saya dua atau tiga kali. Dalam keadaan emosi, saya mengucapkan ungkapan yang besar ini. Saya merasa telah mengucapkannya dari dalam hati saya, dan dengan sengaja.
Saat itu saya menangis karena merasa gagal dan tidak mendapat kecocokan dalam memilih istri yang salehah. Padahal sebelumnya saya pernah bertunangan selama setahun namun tidak mendapat kecocokan karena hanya sedikit perbedaan. Dua hari setelah pertengkaran, keadaan kembali normal.
Istri saya tidak meninggalkan rumah, dan Alhamdulillah semua masalah selesai. Saya belum menceraikannya sampai sekarang. Kami mempunyai seorang putra berumur satu setengah tahun dan seorang lagi masih dalam kandungan. Perlu diketahui bahwa saya taat beragama dan tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban agama Islam.
Apakah hukumnya mengucapkan ungkapan talak seperti yang telah saya katakan namun belum saya laksanakan, karena hingga kini saya belum menceraikannya? Ini perlu saya tanyakan karena masalah ini sangat membuat saya takut dan cemas.