Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bersumpah untuk tidak melakukan kemungkaran, namun ternyata melakukannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bersumpah Untuk Tidak Melakukan Kemungkaran, Namun Ternyata Melakukannya

Pertanyaan

Ada seseorang yang sering melakukan kemungkaran. Dia tahu bahwa itu salah, sehingga setiap kali dia melakukannya, dia bersumpah untuk tidak mengulanginya lagi. Namun setelah itu dia kembali melakukannya. Dia pun mengulangi sumpahnya. Kalimat yang senantiasa dia ucapkan dalam sumpahnya adalah "Demi Allah, saya tidak akan lagi melakukan kemungkaran ini untuk selamanya." Akan tetapi dia tetap saja melakukannya. Pertanyaan, bagaimana kafarat yang harus ditunaikan oleh orang tersebut, sedangkan dia tidak mampu memberi makanan atau pakaian kepada orang-orang miskin? Apakah dia harus berpuasa tiga hari untuk setiap sumpah yang dia langgar, ataukah dia hanya wajib berpuasa tiga hari untuk semuanya? Bagaimana kafarat yang harus ditunaikan? Perlu diketahui bahwa dia tidak mengetahui berapa sumpah yang telah dia ucapkan dan berapa kali dia mengulangi kemungkaran tersebut setelah sumpah itu terucap?

Jawaban

Jika orang tersebut bersumpah satu kali atas nama Allah untuk tidak melakukan kemungkaran, namun dia mengulangi perbuatannya satu atau beberapa kali, maka dia hanya wajib menunaikan satu kafarat.

Demikian pula jika dia bersumpah beberapa kali untuk tidak kembali melakukannya, namun ternyata dikerjakan satu atau beberapa kali sebelum membayar kafarat, maka dia hanya wajib menunaikan kafarat satu kali.

Apabila dia telah bersumpah dengan nama Allah untuk tidak mengulanginya, lalu dia kembali melakukannya dan telah dia tebus dengan kafarat, lalu melakukannya lagi setelah membayar kafarat begitu seterusnya maka dia harus membayarnya beberapa kali sesuai dengan jumlah pelanggaran sumpahnya.

Jika dia tidak tahu berapa kali pelanggaran sumpah yang telah dilakukan dan berapa kali kafarat yang harus ditunaikan, maka jumlahnya disesuaikan dengan dugaan yang menurutnya paling kuat.

Kafarat bagi orang yang disebutkan dalam pertanyaan adalah berpuasa tiga hari, karena Anda menjelaskan bahwa dia tidak mampu memberi makan, memerdekakan budak, atau memberi pakaian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'