Jika orang tersebut bersumpah satu kali atas nama Allah untuk tidak melakukan kemungkaran, namun dia mengulangi perbuatannya satu atau beberapa kali, maka dia hanya wajib menunaikan satu kafarat.
Demikian pula jika dia bersumpah beberapa kali untuk tidak kembali melakukannya, namun ternyata dikerjakan satu atau beberapa kali sebelum membayar kafarat, maka dia hanya wajib menunaikan kafarat satu kali.
Apabila dia telah bersumpah dengan nama Allah untuk tidak mengulanginya, lalu dia kembali melakukannya dan telah dia tebus dengan kafarat, lalu melakukannya lagi setelah membayar kafarat begitu seterusnya maka dia harus membayarnya beberapa kali sesuai dengan jumlah pelanggaran sumpahnya.
Jika dia tidak tahu berapa kali pelanggaran sumpah yang telah dilakukan dan berapa kali kafarat yang harus ditunaikan, maka jumlahnya disesuaikan dengan dugaan yang menurutnya paling kuat.
Kafarat bagi orang yang disebutkan dalam pertanyaan adalah berpuasa tiga hari, karena Anda menjelaskan bahwa dia tidak mampu memberi makan, memerdekakan budak, atau memberi pakaian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.