Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bersumpah tidak menikahkan adik perempuannya dengan lelaki yang melamarnya karena kabar negatif mengenainya, namun akhirnya menikahkannya karena ternyata itu kabar bohong

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bersumpah Tidak Menikahkan Adik Perempuannya Dengan Lelaki Yang Melamarnya Karena Kabar Negatif Mengenainya, Namun Akhirnya Menikahkannya Karena Ternyata Itu Kabar Bohong

Pertanyaan

Seorang lelaki datang melamar saudara perempuan sang penanya, lalu si penanya itu mengharamkan istrinya untuk dirinya sebanyak dua kali jika keluarganya menikahkan saudara perempuannya itu dengan calon suami yang belum diketahui agama dan keistikamahannya. Dia juga mendengar berita yang tidak menyenangkan tentang lelaki itu. Akan tetapi akhirnya dia mendapat berita dari orang yang dapat dipercaya bahwa lelaki itu orang yang bagus agama dan keistikamahannya hingga berubahlah pendapatnya mengenai lelaki itu. Dia pun berniat untuk besepakat dengan keluarganya yaitu, ibunya, saudara perempuannya yang dilamar dan kakaknya untuk menikahkan saudara perempuannya dengan lelaki tadi, mengingat seorang keluarga penanya menyampaikan bahwa si pelamar pernah menceraikan istrinya, maka menurut pendapatnya saudara perempuannya jangan menikah dengan lelaki itu. Penanya tidak tau tentang hal ini dan tidak mengingatnya, akhirnya kami pun menikahkan saudara perempuan kami dengannya. Kakak lelaki tertua kami yang menjadi wali nikah atas persetujuan saya dan berdasarkan berita tentang kebaikan agama dan keistikamahannya dari orang yang dapat dipercaya. Saya meminta fatwa terkait masalah ini.

Jawaban

Jika memang demikian kenyataannya bahwa penanya mengharamkan istrinya untuk dirinya sebanyak dua kali dan melarang saudara perempuannya menikah dengan seoang lelaki dengan alasan tidak mengetahui agama dan keistikamahannya, dan karena dia juga mendengar berita yang tidak menyenangkan tentang lelaki itu lalu salah seorang keluarganya bersaksi bahwa lelaki itu telah menceraikan istrinya akan tetapi dia lupa talak berapa yang dijatuhkan dan dia tidak mengetahui hal ini, hingga akhirnya si penanya tahu perihal agama dan keistikamahan pelamar, sehingga dia pun akhirnya setuju untuk menikahkan saudara perempuannya dengannya, jika memang demikian keadaannya maka dia tidak wajib melakukan kafarat sumpah.

Begitu juga dengan talak tadi, hingga dia menikahkan saudara perempuannya dengan lelaki itu jika memang tebukti bahwa dia sudah menceraikan istrinya. Faktor yang menyebabkan dia melarang pernikahan saudara perempuannya adalah sangkaannya pada si pelamar atau karena si pelamar bukan orang yang baik agamanya dan karena tidak diketahui pasti keadaannya. Kemudian akhirnya diketahui dari orang yang terpercaya tentang sifat dan kebaikannya serta konsisten menjalankan agama lalu sang saudara pun setuju menikahkan dengan saudara perempuannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.