Jika memang demikian kenyataannya bahwa penanya mengharamkan istrinya untuk dirinya sebanyak dua kali dan melarang saudara perempuannya menikah dengan seoang lelaki dengan alasan tidak mengetahui agama dan keistikamahannya, dan karena dia juga mendengar berita yang tidak menyenangkan tentang lelaki itu lalu salah seorang keluarganya bersaksi bahwa lelaki itu telah menceraikan istrinya akan tetapi dia lupa talak berapa yang dijatuhkan dan dia tidak mengetahui hal ini, hingga akhirnya si penanya tahu perihal agama dan keistikamahan pelamar, sehingga dia pun akhirnya setuju untuk menikahkan saudara perempuannya dengannya, jika memang demikian keadaannya maka dia tidak wajib melakukan kafarat sumpah.
Begitu juga dengan talak tadi, hingga dia menikahkan saudara perempuannya dengan lelaki itu jika memang tebukti bahwa dia sudah menceraikan istrinya. Faktor yang menyebabkan dia melarang pernikahan saudara perempuannya adalah sangkaannya pada si pelamar atau karena si pelamar bukan orang yang baik agamanya dan karena tidak diketahui pasti keadaannya. Kemudian akhirnya diketahui dari orang yang terpercaya tentang sifat dan kebaikannya serta konsisten menjalankan agama lalu sang saudara pun setuju menikahkan dengan saudara perempuannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.