Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bersumpah tidak akan berhubungan intim dengan istrinya sebelum empat bulan, namun sebelum habis masa sumpah dia melakukannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bersumpah Tidak Akan Berhubungan Intim Dengan Istrinya Sebelum Empat Bulan, Namun Sebelum Habis Masa Sumpah Dia Melakukannya

Pertanyaan

Sesungguhnya saya telah bersumpah al-ila' kepada istri saya dengan mengatakan, "Demi Allah, saya tidak akan berhubungan badan denganmu lebih dari empat bulan." Namun saya melakukan hubungan badan dengannya sebelum habis masa empat bulan. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin sama seperti makanan yang Anda berikan kepada keluarga, atau dapat pula memberi mereka pakaian. Atau, dengan membebaskan seorang budak perempuan yang beriman. Jika Anda belum mampu, maka berpuasalah selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.