jika persoalannya seperti yang telah disebutkan bahwa dia mengatakan: “Haram bagi saya untuk menikahinya”, kemudian dia menikahinya, maka dia telah melanggar sumpahnya. Konsekuensi hukumnya adalah kafarat sumpah, yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin, setiap orang sebesar setengah sha’ dari makanan pokok negerinya, atau memberi mereka pakaian. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka denda melanggar sumpah itu dengan berpuasa tiga hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.