Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bersumpah bahwa haram baginya untuk menikahi anak gadis pamannya, kemudian dia menikahinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bersumpah Bahwa Haram Baginya Untuk Menikahi Anak Gadis Pamannya, Kemudian Dia Menikahinya

Pertanyaan

Seorang lelaki diminta oleh ibunya untuk menikah dengan anak perempuan pamannya (saudara ibu), dan karena beberapa sebab yang dia menyebutkan dalam sebuah surat, dia menuliskan "Haram bagi saya untuk menikahinya". Kemudian dia menikahinya sesudah itu. Dia menanyakan konsekuensi hukum atas hal itu.

Jawaban

jika persoalannya seperti yang telah disebutkan bahwa dia mengatakan: “Haram bagi saya untuk menikahinya”, kemudian dia menikahinya, maka dia telah melanggar sumpahnya. Konsekuensi hukumnya adalah kafarat sumpah, yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin, setiap orang sebesar setengah sha’ dari makanan pokok negerinya, atau memberi mereka pakaian. Jika tidak mampu melaksanakannya, maka denda melanggar sumpah itu dengan berpuasa tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'