Seseorang yang bersumpah untuk menceraikan istrinya jika menyembelih kambing sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga dekatnya lalu tidak melaksanakan penyembelihan maka dia wajib membayar kafarat sumpah yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, setiap orang satu pakaian atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal ini maka hendaklah dia berpuasa selama tiga hari, karena sumpah untuk bercerai namun tidak diniatkan untuk bercerai maka termasuk dalam hukum sumpah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.