Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bersumpah akan menceraikan istrinya jika tidak menyembelih hewan ternak untuk tamunya dan sang tamu bersumpah akan menceraikan istrinya jika sang tuan rumah menyembelih

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Jika Tidak Menyembelih Hewan Ternak Untuk Tamunya Dan Sang Tamu Bersumpah Akan Menceraikan Istrinya Jika Sang Tuan Rumah Menyembelih

Pertanyaan

Seorang lelaki dikunjungi oleh salah satu keluarganya setelah baru saja melakukan operasi. Lalu lelaki tadi bersumpah bahwa dia akan menceraikan istrinya jika tidak menyembelih ternaknya. Sang tamupun bersumpah akan menceraikan istrinya jika dia memakan sembelihan tadi. Apakah lelaki pertama harus menyembelih berdasarkan sumpahnya untuk menyembelih dan membagikannya kepada fakir miskin? Atau apakah ada kewajiban membayar kafarat sumpahnya?

Jawaban

Seseorang yang bersumpah untuk menceraikan istrinya jika menyembelih kambing sebagai bentuk penghormatan kepada keluarga dekatnya lalu tidak melaksanakan penyembelihan maka dia wajib membayar kafarat sumpah yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberikan pakaian kepada mereka, setiap orang satu pakaian atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga hal ini maka hendaklah dia berpuasa selama tiga hari, karena sumpah untuk bercerai namun tidak diniatkan untuk bercerai maka termasuk dalam hukum sumpah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.