Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bersepakat dengan pamannya untuk menikahkan saudara perempuannya dengan anak sang paman kemudian dia meminta untuk menikah dengan putri sang paman dengan mahar yang terpisah. apa hukumnya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bersepakat Dengan Pamannya Untuk Menikahkan Saudara Perempuannya Dengan Anak Sang Paman Kemudian Dia Meminta Untuk Menikah Dengan Putri Sang Paman Dengan Mahar Yang Terpisah. Apa hukumnya?

Pertanyaan

Berkaitan dengan apa yang telah disebutkannya tentang kesepakatan antara dia dan pamannya untuk menikahkan saudara perempuannya dengan anak pamannya dan mahar telah ditentukan untuk tiga tahun. Tiga tahun kemudian, saya meminta kepada paman saya agar menikahkan saya dengan putrinya dengan mahar yang terpisah. Dia bertanya apakah nikah tersebut dianggap nikah syighar atau mirip (serupa) dengan nikah syighar?

Jawaban

Jika permasalahannya adalah sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka bila tidak terdapat kesepakatan saling memudahkan, tidak ada tipu daya, dan tidak ada pengurangan mahar salah satu istri dengan mengorbankan (mahar) istri yang lain, maka kami melihatnya tidak bermasalah (diperbolekan) dan pernikahan dalam bentuk tersebut tidak dianggap sebagi nikah syighar atau mirip dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.