Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang (berniat) qadha puasa ramadhan lalu dia tidur setelah shalat subuh dan bangun dalam kondisi junub

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seseorang (Berniat) Qadha Puasa Ramadhan Lalu Dia Tidur Setelah Shalat Subuh Dan Bangun Dalam Kondisi Junub

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Seseorang sedang meng-qadha untuk puasa Ramadhan yang dia tinggalkan. Dia tidur setelah shalat subuh dan bangun dalam keadaan junub. Apakah dia harus mandi lalu meneruskan puasanya, atau membatalkannya saja dan meng-qadha pada hari berikutnya? Pertanyaan 4: Saya bersama salah seorang pengungsi yang tidak mampu berpuasa karena sakit. Apakah dia harus membagikan kafarat "memberi makan orang miskin" kepada para pengungsi yang bersama kami, mengingat bahwa kondisi ekonomi kami sama? Ataukah dia memberi makan kepada orang-orang miskin ketika pulang ke Irak?

Jawaban

Jawaban 1:
Apabila seseorang melakukan puasa wajib atau sunnah, lalu tidur pada saat puasa dan mengalami mimpi basah, maka itu tidak membatalkan. Dia hanya wajib mandi junub demi sahnya shalat apabila memang melihat ada air mani. Namun jika tidak melihat ada air mani, maka dia tidak wajib mandi. Dalam kondisi apapun (keluar mani atau tidak) puasanya tetap sah, karena mimpi basah itu di luar kuasanya.

Jawaban 4:
Orang yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena sakit dibolehkan tidak berpuasa. Namun, apabila dia mampu meng-qadha puasa yang dia tinggalkan pada hari lain, maka dia wajib melakukannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185)

Adapun kalau sakitnya berlangsung lama (kronis), artinya terus-terusan dan tidak ada harapan sembuh, maka dia harus memberi makan orang miskin sebesar satu sha` makanan untuk setiap hari yang dia tinggalkan. Yaitu sekitar satu setengah kilogram makanan untuk satu hari, yang dibagikan kepada orang-orang miskin yang tinggal bersamanya, atau orang-orang miskin lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.