Jawaban 1:
Apabila seseorang melakukan puasa wajib atau sunnah, lalu tidur pada saat puasa dan mengalami mimpi basah, maka itu tidak membatalkan. Dia hanya wajib mandi junub demi sahnya shalat apabila memang melihat ada air mani. Namun jika tidak melihat ada air mani, maka dia tidak wajib mandi. Dalam kondisi apapun (keluar mani atau tidak) puasanya tetap sah, karena mimpi basah itu di luar kuasanya.
Jawaban 4:
Orang yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena sakit dibolehkan tidak berpuasa. Namun, apabila dia mampu meng-qadha puasa yang dia tinggalkan pada hari lain, maka dia wajib melakukannya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185)
Adapun kalau sakitnya berlangsung lama (kronis), artinya terus-terusan dan tidak ada harapan sembuh, maka dia harus memberi makan orang miskin sebesar satu sha` makanan untuk setiap hari yang dia tinggalkan. Yaitu sekitar satu setengah kilogram makanan untuk satu hari, yang dibagikan kepada orang-orang miskin yang tinggal bersamanya, atau orang-orang miskin lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.