Saya menunaikan ibadah haji pada tahun 1420 H bersama rombongan yang di dalamnya terdapat beberapa orang mahasiswa. Saat ihram saya berniat haji tamattu`. Ketika saya tiba di Mekah saya bersama istri melakukan sa'i sebelum tawaf. Kemudian saya melakukan tawaf. Saat saya melihat keramaian sewaktu tawaf, saya mengganti niat haji saya menjadi haji qiran setelah melakukan sa`i dan tawaf. Maka saya menyatukan haji dan umrah.
Saya bertanya kepada salah seorang mahasiswa, dan dia berkata bahwa sa'i saya tidak sah karena saya melakukannya sebelum tawaf di dalam umrah. Tawaf tersebut adalah tawaf qudum. Dan dia berkata, "Mazhab Malik, dan Abu Hanifah membolehkan apa yang saya lakukan yaitu menyatukan haji di dalam umrah dan itu dianggap sebagai haji qiran".
Mahasiswa yang lain berkata, "Anda dan istri Anda harus mengulangi tawaf kemudian sa'i kemudian menggunting dan memendekkan rambut". Dan itu sudah sore hari tarwiyah. Sementara keadaan saya dan istri saya sudah letih dan payah dan kami tidak mampu kembali ke Mekah untuk mengulangi sa`i dan tahallul. Dan kami tetap melakukan haji qiran, lalu bagaimana hukumnya? Kami memohon fatwa dari Anda, semoga Allah memberikan Anda ganjaran.
Jika realitanya seperti yang Anda sampaikan, maka sesungguhnya haji Anda adalah haji qiran karena Anda menggabungkan ibadah haji dengan umrah sebelum menyempurnakan ibadah haji tersebut. Dan Anda harus membayar fidyah haji qiran. Dan Anda harus melakukan tawaf dan sa`i untuk haji dan umrah pada hari Id atau sesudahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.