Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bernazar memberangkatkan ibunya menunaikan umrah setiap tahun pada hari raya, apakah dia boleh melakukannya pada bulan ramadhan dan bulan yang lain?

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Seseorang Bernazar Memberangkatkan Ibunya Menunaikan Umrah Setiap Tahun Pada hari Raya, Apakah Dia Boleh Melakukannya Pada Bulan Ramadhan Dan Bulan Yang Lain?

Pertanyaan

Seseorang bernazar untuk memberangkatkan ibunya untuk menunaikan umrah setiap tahun pada hari raya, apakah dia boleh melakukannya pada bulan Ramadhan atau yang lainnya tanpa adanya kewajiban membayar kafarat? Jika ibunya tidak mau, maka apa yang harus dia lakukan?

Jawaban

Jika Anda memberangkatkan ibu Anda untuk menunaikan umrah pada bulan Ramadhan, maka hal itu tidak apa-apa dan Anda tidak wajib membayar kafarat, karena Anda menunaikannya pada waktu yang lebih utama daripada waktu yang dinazarkan.

Hal ini seperti jika seseorang bernazar untuk melakukan shalat di Masjid Aqsha, lalu dia melakukannya di Masjid Haram atau Masjid Nabawi. Hal ini dibolehkan karena dia melakukannya di tempat yang lebih utama. Dalam sebuah hadits sahih dijelaskan bahwa orang tersebut tidak harus membayar kafarat dalam kasus terakhir ini, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu `anhu,

أن رجلاً قال يوم الفتح: (يا رسول الله إني نذرت إن فتح الله عليك مكة أن أصلي في بيت المقدس ) فقال: صل ههنا، فسأله فقال: صل ههنا، فسأله فقال: فشأنك إذًا

“Bahwa seseorang berkata kepada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam pada saat Penaklukan Makkah, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya bernazar jika Allah menaklukkan Makkah untuk Anda, maka saya akan melakukan shalat di Bait al-Maqdis.” Lalu Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, “Salatlah di sini.” Lalu orang tersebut bertanya kepada beliau tentang hal itu, dan beliau menjawab, “Salatlah di sini.” Lalu orang itu bertanya lagi kepada beliau, dan beliau menjawab, “Salatlah di sini.” Namun orang itu kembali bertanya tentang hal itu, maka beliau menjawab, “Kalau begitu itu urusanmu sendiri.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Hakim)

Adapun jika ibunya yang tidak mau melakukan umrah, maka dia juga tidak menanggung apa-apa, karena dia telah melakukan apa yang menjadi kewajibannya namun ada halangan dari pihak lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.