Jika persoalannya seperti yang dia sebutkan, bahwa dia tidak tahu kalau istrinya telah keluar rumah padahal dia telah memperingatkannya, dan ternyata istrinya mengakui keluar dari rumah, maka dia tidak dianggap sebagai orang yang telah melanggar sumpah. Sebab, dia telah berkata kepada istrinya, “Ketika kamu meminta talak dari saya, maka kamu berarti telah aku talak.”
Oleh karena itu, jika talak itu tidak mengharuskan ‘iwadh (ganti rugi) dan bukan talak yang ketiga, maka ini merupakan talak raj’i. Dia berhak rujuk kepada istrinya selama masih dalam masa iddah.
Apabila itu merupakan talak dengan ganti rugi atau talak raj’i namun masa iddah istrinya telah habis sebelum dirujuk, maka dia boleh kembali kepada istrinya dengan akad nikah dan mahar baru, dengan persetujuan dari istrinya serta memenuhi rukun dan syarat-syarat nikah.
Apabila ini merupakan talak terakhir karena sudah pernah dua kali sebelumnya, maka istrinya tersebut tidak halal baginya sampai dia menikah dengan lelaki lain atas keinginan sendiri, bukan pernikahan tahlil (yang sengaja dibuat agar dapat menikah lagi dengan suami pertama).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.