Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang berkata, “istri saya haram jika bukan saya yang membayarnya”, namun ternyata ada orang lain yang membayarnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Berkata, “Istri Saya Haram Jika Bukan Saya Yang Membayarnya”, Namun Ternyata Ada Orang Lain Yang Membayarnya

Pertanyaan

Pada suatu hari, saya melakukan perjalanan bersama salah seorang kerabat saya. Di perjalanan, kami membeli beberapa barang dan berebut untuk membayarnya lebih dahulu. Hal itu sampai membuat saya bersumpah, "Istri saya haram bagi saya jika bukan saya yang membayarnya." Kemudian saya pergi ke tempat lain untuk membeli barang-barang lagi. Ketika saya kembali ke tempat barang-barang pertama, ternyata kerabat saya tersebut telah membayar semua yang kami dan dia tidak mau menariknya kembali. Saya mohon Anda sudi memberi saya fatwa tentang apa yang saya alami ini. Saya haturkan banyak terima kasih. Perlu saya sampaikan bahwa saya dan kerabat saya tersebut sama-sama telah memiliki istri.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dan tujuan pengharaman itu semata mencegah kerabat Anda dari membayar barang-barang tersebut, maka Anda harus menebusnya dengan kafarat sumpah. Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Apabila Anda tidak mampu melakukan itu semua, maka Anda harus berpuasa tiga hari yang lebih afdal jika dilakukan secara berturut-turut.

Namun jika maksud dari ucapan itu adalah menjatuhkan talak terhadap istri, maka ketika kerabat Anda membayar barang-barang tersebut talak Anda jatuh satu terhadap istri. Anda boleh merujuk istri Anda selama dia masih dalam masa iddah, belum pernah menjatuhkan dua talak kepadanya, atau talak tersebut tidak diikuti oleh dua talak lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.