Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang bepergian dengan istri saudaranya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Seseorang Bepergian Dengan Istri Saudaranya

Pertanyaan

Jika salah seorang kerabat Anda menginkan agar Anda misalkan kerabat itu adalah saudara Anda bepergian dengan istrinya ke tempat keluarganya yang tinggal di daerah jauh yang menempuh perjalanan lebih dari satu hari satu malam. Anda tidak memiliki pilihan selain itu kecuali satu saja solusinya, yaitu ayah Anda yang sangat tua dan sulit baginya melakukan itu kecuali karena terpaksa menggantikan Anda. Karena tidak ada lagi jalan keluar, apakah Anda akan menaati saudara dan ayah Anda untuk bepergian dengannya atau Anda biarkan ayah Anda bepergian dengannya untuk menggantikan Anda? Mohon fatwanya (pendapatnya), semoga Allah memberi (Anda) pahala.

Jawaban

Seseorang itu bukanlah mahram bagi istri saudaranya. Maka dia tidak boleh menaati perintah ayah dan saudaranya untuk bepergian dengannya ke tempat keluarganya atau ke tempat lain. Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk mendurhakai Sang Khalik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'