Jika Anda tidak berniat untuk menetap dalam waktu tertentu maka Anda boleh mengqashar, karena hukum-hukum safar tidak terputus atas diri Anda pada kondisi ini. Jika Anda berniat menetap dalam waktu tertentu lebih dari empat hari maka Anda tidak boleh mengqashar shalat, karena terputusnya hukum-hukum safar pada kondisi ini, dan Anda wajib mengerjakan shalat secara utuh, tapi Anda tidak berkewajiban untuk mengulangi shalat yang telah Anda kerjakan, karena Anda tidak mengetahui hukum masalah ini, akan tetapi hal ini tidak boleh terulang lagi pada diri Anda di masa yang akan datang, karena hukumnya tidak dibolehkan sebagaimana yang telah kami sebutkan.
Adapun menjamak shalat dianjurkan bagi orang yang bepergian apabila ia sudah siap untuk berangkat. Orang yang menetap walaupun dalam waktu yang singkat maka lebih utama baginya untuk melakukan setiap shalat pada waktunya, berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ketika haji wada’. Perbuatan Anda menjamak dua shalat sedangkan Anda menetap itu adalah menyalahi yang lebih utama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam